Banyak Dikritik Masyarakat, Berikut Daftar Lengkap PP dan Perpres Pelaksana Ketentuan UU Cipta Kerja

- 22 Februari 2021, 12:32 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

AKSARA JABAR- Menuai banyak kritik dan penolakan, Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diterbitkan. Pengumunan tersebut diunggah dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Infromasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Minggu 21 Februari 2021.

Sebagai informasi, susulan pengesahan pelaksana ketentuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terbagi ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Berikut, Aksara Jabar akan menampilkan daftar lengkap PP dan Perpres sebagai pelaksana ketentuan UU Cipta Kerja yang telah Disahkan.

1. PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

2. PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

3. PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Miro, Kecil dan Menengah.

Baca Juga: Kebijakan Baru Whatsapp Terkait Privasi, Jika Tak Setuju Pengguna Tak Dapat Kirim Pesan

4. PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

5.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: JDIH Kementerian Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x