AKSARAJABAR – Pihak kepolisian tak tinggal diam dengan bermunculannya berita bohong (hoax) berkaitan dengan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air 182 di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, para penyebar hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Dengan ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.
“Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan. Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Sampai Pagi Ini, Sudah Terkumpul 16 Kantong Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ 182
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya.
Sekadar informasi, beberapa berita hoax mulai menyebar di medsos. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream. Karena itu, polisi akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat. ***