Undang WNA Berprestasi, DPR RI Godok UU Dwi Kewarganegaraan, Tapi Tetap Waspada Intel Asing

- 3 Desember 2020, 10:18 WIB
Pameran Vitrina Turistica di Kolombia
Pameran Vitrina Turistica di Kolombia /Kemenlu.go.id/

AKSARAJABAR- Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin menyatakan, DPR RI sedang menggodok suatu aturan dimana NKRI dapat memberi kewarganegaraan ganda kepada orang asing (WNA) tertentu demi kepentingan nasional Indonesia, tapi masih dipelajari dari aspek keamanan dan pertahanan. Sebab harus aman dari sisi intelijen, agar tidak jadi pintu masuk mata-mata asing.

“Masih disiapkan naskah akademis, penyiapan RUU untuk dibahas di Badan Legislasi, dibahas di Rapat Pimpinan, dan kemudian ditentukan di Rapat Paripurna. Sejauh mana manfaat RUU ini ke depan, dan apa saja dampak negatif bagi Bangsa ini, termasuk faktor pertahanan dan keamanan bagi Bangsa Indonesia,” kata Azis seperti yang dilansir Aksara Jabar dari Dpr.go.id, Kamis, 3 Desember 2020.

Politisi Partai Golkar peraih Doktoral Bidang Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran Bandung ini mengakui bahwa meski Baleg DPR RI sudah memasukkan RUU itu dalam Prolegnas, tapi hal itu tidak tidak menjamin RUU tersebut harus diselesaikan atau diketuk pada masa sidang depan.

Baca Juga: Khawatir Rakyat Takut Datang ke TPS, DPR Minta Pemerintah Bikin Pilkada 2020 Jadi Hajatan yang Aman

Pasalnya, ucap Magister jebolan University of Western Sydney Australia ini, banyak faktor yang melatarbelakangi penyusunan RUU, salah satunya aspirasi dari berbagai pegiat masyarakat. Karena jika tidak diakomodir, pada saatnya nanti DPR RI yang akan diprotes untuk segera menyelesaikannya.

Padahal, lanjut eks Bendahara Umum Persatuan Angkat Besi dan Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) ini, kondisi politik, sosial dan budaya juga menjadi faktor yang ikut memengaruhi diselesaikannya sebuah RUU di DPR RI.

''Menjadi tugas dan kewajiban kami untuk mendengarkan aspirasi diaspora, tetap memperjuangkannya sejauh memungkinkan. Dan penerapan dwi kewarganegaraan merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan kepada kami dari 10 pertemuan yang dilakukan bersama diaspora di luar negeri yang dilakukan secara virtual pada masa reses ini,” ujarnya.

Mantan Ketua PPK Kosgoro 1957 ini menjelaskan, pada prinsipnya RUU Dwi Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun untuk mengubah sebuah Undang-Undang diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik yang akan mengkaji berbagai aspek seperti pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya dan kesiapan dari penyelenggara negara.

“Revisi UU Dwi Kewarganegaraan sudah masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024. Intinya ini bukan mengindonesiakan orang asing, melainkan mempertahankan keindonesiaan orang Indonesia. Oleh karenanya saya mengajak kita semua dengan pikiran terbuka mendengarkan berbagai perspektif dalam diskusi ini,” pungkasnya. ***

Editor: Iing Irwansyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x