Satgas Covid-19 Bogor Laporkan Rumah Sakit Ummi yang Diduga Halangi Swab Test pada Habib Rizieq

- 28 November 2020, 20:25 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) akan sambangi RS UMMI untuk meminta klarifikasi penolakan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS).
Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) akan sambangi RS UMMI untuk meminta klarifikasi penolakan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS). /Kolase foto hasil tangkapan layar Youtube Front Tv dan Instagram @bimaaryasugiarto

AKSARAJABAR - RS UMMI Bogor dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19.

Dikutip Aksarajabar dari isubogor.pikiran-rakyat.com, dalam arttikel berjudul Tidak Koordinasi Terkait Tes Swab Habib Rizieq, Bima Arya Polisikan RS UMMI Bogor, dijelaskan bahwa informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS UMMI Bogor diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar covid-19.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Pertandingan Liga Inggris : Brighton vs Liverpool, Berikut Link Live Streaming

Kepada Satgas Covid-19, RS UMMI Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bogor Bima Arya menuturkan, sejauh ini Pemkot tidak diberikan informasi terkait swab Rizieq Syihab. Hal itu melanggar tata cara penanganan covid-19 yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Setahun Jabar Sudah Tanam 19 Juta Pohon di Lahan Kritis

"Karena kita tidak memperoleh informasi terkait banyak hal. Yang utamanya adalah pelaksanaan swab (Rizieq) itu sendiri. Kan semestinya begini, seluruh kegiatan penanganan covid wajib diketahui satgas. Siapa yang melakukan swab, berapa orang, nah jadi banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka," kata Bima pada Sabtu, 28 November 2020.

Kata dia, saat ini Satgas sudah membuat laporan tertulis kepada polisi dan yang pasti jalur hukum ditempuh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Bogor

"Langkah-langkah kita tentunya harus sesuai hukum. Spiritnya itu adalah memastikan penanganan covid-19 berjalan dengan maksimal di Kota Bogor. Kita melangkah kewenangan kita, berdasarkan aturan," tambah Bima Arya yang juga wali kota.

Baca Juga: LINK LIVE Streaming Brighton vs Liverpool di Mola TV, Ini Prediksi dan H2H

Dikonfirmasi, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini, polisi tengah mempersiapkan administrasi proses penyelidikan untuk memeriksa saksi-saksi terkait laporan polisi yang telah diterima.

"Benar Polresta Bogor Kota telah menerima laporan tentang adanya dugaan pelanggaran dilaporkan dari pihak gugus. Penyidik sedang siapkan admisnistrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silahkan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.*** (Chir Dale/Yudhi Mualana Aditama)

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x