Tak Boleh Diskriminasi, Harus Adil Untuk Semua, DPR Tegaskan Calon Kapolri Tidak Harus Islam

- 27 November 2020, 09:29 WIB
Jazilul Fawaid
Jazilul Fawaid /Bogor.Pikiran-Rakyat.com/


AKSARAJABAR- Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid menegaskan isi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bahwa di dalam aturan hukum Indonesia tidak ada ketentuan Calon Kapolri harus seorang muslim, sebab NKRI menolak diskriminasi dan harus jadi negara yang adil bagi semua penduduknya.

“Tentu, kita wajib hanya berpedoman secara formal kepada UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa calon Kapolri tidak wajib dipersyaratkan agama tertentu. Namun, yang ada hanyalah syarat perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatannya,” kata Jazilul seperti yang dikutip Aksara Jabar dari Dpr.go.id, Jumat, 27 November 2020.

Mantan Ketua Jurusan PAI STAINU Jakarta itu menerangkan, Indonesia sebagai bangsa plural sudah mantap menggunakan Pancasila sebagai dasar nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Sehingga warga bangsa dinilai bukan berdasarkan agamanya, tapi prestasi dan kualitas diri masing-masing.

Baca Juga: Cegah KDRT Sejak Dini, Milenial Berperan untuk Putuskan Rantai Permasalahan

''Pancasila sudah final terkait dengan asal-usul identitas, suku, agama dan lain-lain maka mari dalam kriteria calon Kapolri hanya berpedoman kepada UU Nomor 2 Tahun 2002. Kita satu dalam bingkai NKRI,'' ujarnya.

Politisi F-PKB yang juga Sarjana Hukum Islam dari Perguruan Tinggi Ilmu Al Qur'an atau PTIQ itu kembali merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 11 Ayat 6 secara prinsip bahwa calon Kapolri hanya berdasarkan usulan dari Presiden. Yakni, calon Kapolri harus perwira tinggi yang masih aktif dengan memperhatikan kepangkatan dan jenjangnya. Sebagaimana juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, hak untuk mengusulkan nama calon Kapolri ada di tangan Presiden.

“Jadi, kalau ditanya siapa nama calon Kapolri, maka perwira tinggi yang masih aktif pada saat ini dengan memperhatikan jenjang karir dan kepangkatannya. Jika dalam bahasa kepangkatan yaitu dari bintang 3 masuk ke bintang 4. Jadi, kira-kira calon Kapolri dan kepangkatannya berjenjang dan berlangsung sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Wakil Ketua MPR RI itu.***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x