Bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) Bermasalah, Mahasiswa Desak KPK Usut Tuntas Bupati Lombok Timur

- 25 November 2020, 23:27 WIB
Koalisi Mahasiswa Lombok Jakarta (KOMALA) di depan KPK
Koalisi Mahasiswa Lombok Jakarta (KOMALA) di depan KPK /Aksara Jabar/


AKSARAJABAR- Beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Lombok Jakarta (KOMALA), menggelar aksi demo di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun tuntutan para demonstran, yaitu mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) di Lombok Timur.

Presidium KOMALA Jayadi Kesuma mengatakan, pada Tahun 2018 lalu akibat gempa berkekuatan dahsyat, sekitar 216.519 ribu unit rumah di seantero NTB rusak. Jumlah itu terdiri dari 75.318 unit rumah rusak berat, 33.075 rusak sedang, dan 108.306 rumah rusak ringan.

''Sementara di Kabupaten Lombok Timur sendiri jumlah kerusakan rumah masyarakat akibat bencana gempa bumi sebanyak 27.619 unit. Terdiri dari Rumah Rusak Berat berjumlah 10.266 unit, Rumah Rusak Sedang berjumlah 4.772 unit, dan Rumah Rusak Ringan berjumlah 12.581 unit,'' kata Jayadi di Jakarta dalam keterangan tertulisnya kepada Aksara Jabar, Rabu, 25 November 2020.

Lanjut Jayadi, untuk mengatasi persoalan tersebut, Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana NTB. Dimana dalam Instruksi tersebut menyebutkan bahwa masyarakat terdampak diberikan bantuan senilai 50 juta rupiah bagi rumah rusak berat; 25 juta rupiah untuk rumah rusak sedang; dan 10 juta rupiah bagi rumah rusak ringan.

Jayadi menyebutkan dalam orasinya, niat baik Presiden Jokowi dalam upaya pemulihan dan percepatan rehabilitas dan rekontruksi NTB tidak berjalan semestinya terutama di Lombok Timur.

"Saat memasuki tahun ketiga penanganan gempa di Lombok Timur, muncul berbagai persoalan di dalamnya; mulai dari praktek pungli bagi korban terdampak, di antaranya di wilayah Sembalun, Sambelia, Pringgabaya, Pringgasela dan beberapa wilayah terdampak di Lombok Timur lainnya. Potongannya pun beragam, mulai dari ratusan hingga jutaan rupiah, tergantung dari klasifikasi kerusakannya,'' ujarnya.

Selain itu, Jayadi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga pernah meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mengembalikan Rp 2,7 miliar dari hasil pembayaran lebih bantuan Rumah Tahan Gempa (RTG) untuk pembayaran 104 unit rumah, namun uang tersebut tak dikembalikan.

Belum lagi mangkraknya pengerjaan proyek pembangunan 40 Rumah Tahan Gempa (RTG) kategori rusak berat di daerah Pringgabaya akibat dibawa kabur aplikatornya hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 Milyar, nilai yang cukup fantastis.

"Oleh karena itu kami datang hari ini ke Gedung KPK meminta agar pimpinan KPK segera usut tuntas siapa yang terlibat dalam dugaan penyimpangan bantuan RGT di Lombok Timur,'' pintanya.

Di tempat yang berbeda, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy membantah soal keterlibatan kolega dalam proyek RTG.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x