29 Juta Penduduk Usia Kerja Terdampak akibat Pandemi COVID-19

- 24 November 2020, 18:42 WIB
Ilustrasi PHK.*
Ilustrasi PHK.* /

AKSARAJABAR -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pandemi COVID-19 telah berdampak pada 29,12 juta penduduk usia kerja. Mereka mengalami pemutusan hubungan kerja, pengurangan jam kerja, atau penurunan pendapatan.

Dikutip Aksara Jabar dari ANTARA, penduduk usia kerja yang terdampak pandemi diantaranya meliputi 2,56 juta orang yang menganggur akibat pandemi. Lalu sebanyak 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta orang yang semasa pandemi mengalami pengurangan jam kerja.

"Pandemi yang terjadi selama ini menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia," kata Ida di Jakarta, Selasa, dalam acara peluncuran hasil analisis mengenai dampak COVID-19 terhadap perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: Berikut Tahapan Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 juta Tahap 5

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pandemi telah menimbulkan tantangan dan masalah baru di sektor ketenagakerjaan selain jumlah penduduk dengan pendidikan di bawah SMP yang masih sekitar 57 persen dan masih banyaknya pekerja di sektor informal.

Selain itu, kondisi pandemi COVID-19 mendorong masyarakat lebih cepat beradaptasi dengan perubahan dalam pemanfaatan teknologi, menghadirkan pola kerja baru, dan membuat pekerjaan menjadi lebih fleksibel dalam hal waktu dan tempat.

"Ini merupakan dampak dari pandemi yang juga harus diantisipasi agar kita tidak tertinggal dan salah mengambil langkah dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat saat ini," demikian Ida Fauziyah. ***

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x