Permudah Penataan Konektivitas Antar Kawasan, Kemenhub Integrasikan Layanan Perizinan

25 September 2020, 10:48 WIB
Menhub Budi Karya

AKSARAJABAR,JAKARTA- Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuat  sistem perizinan yang terintegrasi untuk layanan ekspor-impor dan logistik dalam aspek trasnportasi.

Hal itu dilakukan untuk menata konektivitas dan aksesbilitas antar kawasan lebih baik.

“Integrasi dan penghubungan infrastruktur dengan simpul-simpul transportasi seperti pelabuhan, bandara, kereta api, dan terminal harus dilakukan. Dan tentu ini akan menghubungkan baik darat, laut maupun udara,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, saat memberikan keterangan Pers bersama Ekosistem Logistik Nasional secara visual, Kamis (24/9/2020).

Saat ini, Kemenhub kata Budi Karya, telah melakukan efisiensi proses dan biaya beberapa platform digital yang salah satunya menggambungkan platform logistik, mempermudah layanan single submission, penerapan online autogate di pelabuuhan dan melakukan integrasi semua moda tranportasi logistik.

“Khusus di laut yang memang sangat lekat dengan permasalahan ini dalam jangka pendek ini tentu pengembangan platform NLE, penyederhanaan dari proses bisnis dalam upaya menghilangkan repetisi ini sangat penting sekali,” ujarnya.

Untuk mempemudah, Budi mengatakan akan terus mendorong kepada perusahaan untuk menjalin kerja sama dengan sistem yang baru.

Sementara itu, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet, Satya Bhakti Parikesit, mewakili Sekretaris Kabinet menyampaikan inti dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 bahwa penataan ekosistem logistik nasional ini memang dimaksudkan untuk meningkatkan kerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian.

“Presiden juga memberikan perhatian penataan ekosistem logistik nasional ini dapat juga dimaksudkan untuk meningkatkan indikator kemudahan berusaha terutama trading across borders yang peningkatannya selama beberapa tahun ini selalu stagnan,” tukasnya.

 

Editor    : Iing Irwansyah

Sumber : Setneg

 

Editor: Aksara Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler