AKSARA JABAR - Simak cara pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023, mudah secara online menggunakan HP.
SPT Tahunan wajib untuk dilakukan bagi seluruh wajib pajak pada setiap tahunnya. Adapun wajib pajak bagi orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, selain itu wajib pajak badan hingga 30 April 2023.
Dalam pelaksanaannya, jika wajib pajak telat bahkan tidak melapor maka akan dikenakan sanksi adminsitrasi atau denda.
Denda yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga: Daftar 22 Pemain Persib yang Bertolak ke Pamekasan, Duo Timnas Dipastikan Gabung, Marc Klok Absen?
Pada pasal 7 menjelaskan mengenai sanksi administrasi yaitu berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Cara Lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filing:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
3. Lalu klik login
4. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
5. Pilih 'Buat SPT'
6. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai
7. Setelah itu, isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
8. Lalu, isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja
9. Lakukan langkah-langkah sesuai dengan panduan e-filing
10. Kemudian akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
11. Klik 'Di Sini' untuk mengambil kode verifikasi
12. Tunggu hingga kode verifikasi masuk ke email atau nomor ponsel
13. Masukkan kode verifikasi ke kolom yang disediakan, klik 'Kirim SPT'
14. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti laporan akan dikirim melalui email.***