KPU Umumkan 17 Partai Politik Memenuhi Syarat Lolos Tahapan Verifikasi Faktual

15 Desember 2022, 02:11 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Arif Rahman/Jurnalmedan.com


AKSARA JABAR - KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta. Rabu 14 Desember 2022.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca Juga: Cangkul Sawah, Petani di Tasikmalaya Malah Temukan Benda Diduga Mortir

Baca Juga: Yalla Shoot, Score 808 Live Streaming Piala Dunia 2022 Prancis vs Maroko tidak Aman, Pakai Link SCTV Saja

Baca Juga: Yandex Live Streaming Streaming Prancis vs Maroko, Begini Cara Nonton Piala Dunia 2022 di Link Resmi

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).

Baca Juga: Live Streaming SCTV Takdir Cinta Yang Kupilih Hari Ini, 14 Desember 2022, Novia Panik Lihat Tammy di Culik

Baca Juga: SCORE 808 FIFA World Cup 2022 Live Streaming Prancis vs Maroko, Cek Link Nonton Piala Dunia 2022 di SCTV

Baca Juga: Persib TV Live Streaming Liga 1 Hari Ini Dewa United vs Persib Bandung, Saksikan Siaran Langsung di Indosiar

1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira). ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler