AKSARA JABAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengungkap dua perusahaan farmasi produsen obat sirup yang diduga menggunakan kandungan etilen glikol (EG) berlebihan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa, 8 November 2022.
Namun, dua perusahaan yang dimaksud belum diberitahukan secara gamblang.
Baca Juga: Harga Tiket dan Setting Plan Fan Meeting Ji Chang Wook Jakarta Pada Desemeber 2022 yang akan Datang
"Akan kami infokan besok dalam konferensi pers tentang tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi syarat. Ada tambahan dua industri," ungkap Penny dikutip dari pmjnews pada Selasa, 8 November 2022.
Penny menambahkan, dua perusahaan farmasi ini menambah daftar perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM perihal aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat.
Sebelumnya sudah ada tiga perusahaan farmasi yang dinyatakan memproduksi melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: 7 Bahan Alami yang Bagus Mencerahkan Kulit, Bikin Kulit Glowing dan Cerah Merona
Adapun ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Berdasarkan hasil investigasi, menurut Penny, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Kemudian, BPOM akan meminta kepada ketiga perusahaan farmasi itu menghentikan seluruh kegiatan produksi obat.
Baca Juga: Ampuh Hilangkan Bau Badan dan Bau Mulut Hanya dengan Konsumsi Ini Selama 3 Hari Kata dr Zaidul Akbar
Tak hanya itu, perusahaan farmasi tersebut diwajibkan untuk mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup.
"Ketiga perusahaan harus menarik seluruh produk obat sirup yang masih beredar di pasaran," ujarnya.
Meskipun kasus gagal ginjal anak terus mengalami penurunan, semua pihak yang terlibat masih terus melakukan penyelidikan.***