Polisi Sebut Politikus Golkar Azis Samuel Dalang Dibalik Pengeroyokan Ketua KNPI

2 Maret 2022, 12:58 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat beri keterangan. /Yeni/PMJ NEWS

AKSARA JABAR - Dalang dibalik aksi pengeroyokan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama terkuak.

Diduga yang menyuruh para eksekutor untuk melakukan aksi pengeroyokan itu dari seorang politikus partai Golkar, Azis Samual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dijerat dengan pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, Rabu 2 Maret 2022: Hati-hati dengan Teman Kerjamu

"Tadi sudah disampaikan tuduhan pasalnya, dari pasal itu maka peran yang bersangkutan yaitu telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya itu empat orang sudah diamankan," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rabu, 2 Maret 2022.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus menyebut Azis Samual masih menolak mengakui perannya yang menyuruh melakukan aksi pengeroyokan tersebut.

"Jadi, sampai pemeriksaan kemarin AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tapi sebagaimana Pasal 184 KUHP, apa pun keterangan tersangka boleh-boleh saja. Karena penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," jelasnya.

Baca Juga: Gagal Meraih Poin, Persija Jakarta Akui Keunggulan Persib Bandung, Sudirman: Selamat untuk Persib

Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022 lalu sekitar pukul 14.10 WIB.

Haris kemudian melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya dan laporannya teregister dengan nomor LP/B/946/II/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan enam orang tersangka masing-masing berinisial MS, JT, Irwan dan Harfi yang berperan sebagai eksekutor atau melakukan pengeroyokan. Kemudian SS berperan sebagai penyuruh para eksekutor dan yang menyuruh SS ialah politikus Golkar, Azis Samual.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Penantian- Armada: Penantian Ini Teramtlah Panjang

Kini keenam tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler