AKSARA JABAR - Polri mengumumkan aplikasi terbaru untuk membantu masyarakat di masa PPKM dan pandemi Covid-19.
Aplikasi baru tersebut bernama Samsat Digital Nasional yang disingkat menjadi Signal.
Aplikasi ini berfungsi sama seperti Samsat Online Nasional (Samolnas) yang diluncurkan sebelumnya.
Baca Juga: Intip Profil Peserta Top 3 MasterChef Indonesia Season 8, Lord Adi Menjadi Satu-Satunya Peserta Pria
Signal dirancang oleh pihak kepolisian untuk menyempurnakan kekurangan yang ada pada samolnas.
Sekarang tidak perlu lagi ke Samsat, pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan sambil bersantai di rumah masing-masing.
Dikutip Aksara Jabar dari NTMC Polri pada Minggu, 22 Agustus 2021, Aplikasi Signal memiliki motto 'Dimana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan One Stop Service'.
Baca Juga: Mengenal Vaksin Moderna Booster dan Efek Sampingnya, Ampuh Mencegah Covid-19
Aplikasi ini dibuat untuk melengkapi Samolnas yang dilaporkan oleh masyarakat sering kali tidak bisa digunakan.
Aplikasi ini bisa untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ.
Selain itu, Signal juga memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak tahunan.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, mengatakan Signal dibuat berdasarkan beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas.
"Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE yang sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014," Ujarnya.
Taslim mengatakan kalau aplikasi Signal ini lebih bagus dan sempurna dibandingkan Samolnas yang sebelumnya diluncurkan.
"Pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan publik tidak bisa lagi dihindari. Dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat," ujar Taslim.
Signal nantinya bisa menjadi implementasi pihak kepolisian dalam Transformasi Polri di bidang pelayanan secara modern dan berkualitas
Aplikasi Signal akan diresmikan pada Agustus 2021.***