-Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-Aparatur Sipil Negara
-Prajurit Tentara Nasional Indonesia
-Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
-Kepala Desa dan perangkat desa
-Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.***