Akhirnya, H.Ruhimat Rekomendasikan UMK Subang Tahun 2021 Naik 3,33 Persen

- 21 November 2020, 21:24 WIB
H.Ruhimat bersama dewan pengupahan Kabupaten Subang saat diskusi menentukan UMK Kab Subang
H.Ruhimat bersama dewan pengupahan Kabupaten Subang saat diskusi menentukan UMK Kab Subang /Prokompim Setda Subang

AKSARAJABAR - Akhirnya Bupati Subang H.Ruhimat keluarkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun 2021 (UMK 2021), setelah melakukan diskusi panjang dan alot, bersama unsur Buruh dan Apindo juga Dewan Pengupahan Kabupaten Subang, di halaman belakang rumah dinas Bupati Subang, pada Kamis 19 November 2020.

Sebagai pimpinan daerah, H.Ruhimat mengungkapkan jika dirinya tidak mungkin berpihak hanya kepada pengusaha, atau hanya kepada buruh. Dalam hal ini, Bupati ingin keputusannya benar-benar dianggap adil, dan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

"Saya sudah putuskan rekomendasi UMK Kabupaten Subang 2021 naik sebesar 3,33 %, artinya bila di uangkan Rp95.000," jelasnya.

Baca Juga: Hebat! Meski Ekonomi Anjlok, Bea Cukai Bali Malah Alami Surplus, Akhirnya Dapat Pujian DPR RI

Maka UMK Subang tahun 2021 menjadi Rp3.060.468, dari UMK sebelumnya tahun 2020 yang sebesar Rp2.965.468.

Mewakili buruh, sekertaris umum KASBI Subang Putra menyayangkan keputusan Bupati, dia mempertanyakan kenapa saat Rapat Dewan pengupahan di Disnaker Kabupaten Subang, pemerintah tidak memunculkan angka.

"Bila saja kmrn pemerintah memunculkan angka, apakah 0% atau berapapun itu mungkin bisa secepatnya diambil kesepakatan atau jalan tengah," ungkapnya.***

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x