AKSARAJABAR- Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengenakan sanksi pidana kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi pembuang sampah sembarangan. Termasuk membuang sampah di Kali Malang.
Hal itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Adapun isi pada pasal 20 huru (b) juncto) pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, setiap orang dilarang membuang dan menumpuk sampah diajalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat- tempat lain yang dpat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Baca Juga: Stop Ekspor Bahan Mentah, Jokowi Minta Roadmap Batu Bara Segera Dipercepat
Belakangan ini, seperti dikutip Aksara Jabar dari Antaranews, Polres Metro Bekasi mengamankan 3 orang pelaku pembuang sampah di Kali Malang yang menyerahkan diri setelah vidionya viral di media sosial.
"Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandisopir, dann Agung sebagai kenek,"kata Kapolres Metro Bekasi Kommisari Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi Kamis Petang, 22 Oktober 2020.
Saat ini Polres Metro Bekasi telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke Satpol PP Kabupaten Bekasi.
"Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan perdanya ada di tangan Satpol PP,"tukasnya.