Bantuan Untuk UMKM di Jawa Barat Pendaftarannya Diperpanjang Sampai November 2020, Cek Caranya!

- 17 Oktober 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi Bantuan UMKM
Ilustrasi Bantuan UMKM /Foto: Pixabay/Wkoanug//

AKSARAJABAR - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji meginformasikan, pendaftaran Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)/ UMKM diperpanjang sampai November 2020.

Dikutip Aksara Jabar dari PRFMNews, dalam artikel yang berjudul "Hore ! Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta di Jabar Diperpanjang Sampai November" dijelaskan apa yang harus dilakukan pelaku UMKM di Jawa Barat, jika ingin mendapat bantuan.

Artinya setiap pelaku UMKM di seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat yang belum mendapatkan suntikan dana sebesar Rp2,4 juta, bisa mendaftar ulang ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil di masing-masing daerah.

Baca Juga: Terpapar Corona, Valentino Rossi Lewatkan Balapan di Sirkuit Argon 2020, Siapa Penggantinya?

"Menurut juknis yang diedarkan aturan sama seperti yang pertama. Ada beberapa Kabupaten Kota yang daftar lewat online ada juga yang langsung hadir karena tanggungjawab dari pemohon," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, sabtu 17 Oktober 2020.

Kusmana mengatakan, syarat pemohon bantuan UMKM ini sama seperti tahap pertama yakni pelaku usaha belum mendapatkan akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri/usaha produktif dan saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp2 juta.

"Intinya harus ada 5 dokumen seperti SKU dan pernyataan-pernyataan di atas materai," jelasnya.

Baca Juga: Pakai Dildo, Nikita Mirzani Ungkap Rahasia Memenuhi Hasrat Seksualnya!

Menurutnya Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ini tidak ada batasan kuota. Nantinya pelaku UMKM yang mendaftar akan dilakukan verifikasi sebelum mendapat informasi apakah berhak menerima bantuan atau tidak via Bank.

"Silakan berkoordinasi dengan Dinas UMKM Kota Kabupaten," tukasnya.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x