AKSARAJABAR.COM,BANDUNG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat telah disetujui oleh Kementrian Kesehatan.
Dikutip dari tempo.co hal itu dibenarkan juru bicara penanganan covid-19, Achmad Yurianto melalui pesan singkat, Jumat Malam, 1 Mei 2020.
"Sudah disetujui," tulisnya.
Hal itu pun di umumkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil melalui akun twitternya.
Menurut Emil, dengan begitu ada 17 kabupaten/kota akan menyusul Bogor, Depok, Bekasi, Bandung Raya yang telah menerapkan PSBB.
"PSBB skala provinsi disetujui Menkes hari ini, " tulis Emil di akun @ridwankamil, Jumat, 1 Mei 2020 pukul 22.11 WIB.
PSBB, lanjut Emil akan dilaksanakan pada 6 Mei 2020 mendatang.
sumber: tempo.co