AKSARA JABAR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang gencar melakukan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ke berbagai warung dan pasar.
Kepala Satpoldam, Indri Tandia mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dengan memasang baliho di semua kecamatan di daerah Kabupaten Subang.
"Memasang baliho-baliho di 30 kecamatan tentang gempur rokok ilegal," kata Indri kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023.
Baca Juga: Animo Pemilihan Ketua RW di Subang Tinggi, Bukti Masyarakat Siap Sambut Pesta Demokrasi 2024
Indri juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Subang agar ikut berpartisipasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini dengan tidak membelinya.
"Tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya," ujarnya.
Menurutnya, selain merugikan negara, rokok tanpa cukai juga dinilai berpotensi membahayakan, terlebih bahan yang terkandung di dalam rokok tersebut tidak diketahui.
"Merugikan keuangan negara dan berbahaya karena tidak diketahui kandungan-kandungan di dalamnya," ungkapnya.
Baca Juga: Kebutuhan Air Bersih Meningkat, Perumda TRS Jajaki Kerja Sama dengan BUMN Korea
Adapun sanksi yang dikenakan bagi masyarakat yang melanggar, kata Indri, akan diserahkan ke pihak Bea Cukai.
Indri menerangkan, Satpol PP Kabupaten Subang hanya mendampingi kegiatan-kegiatan yang dilakukan Bea Cukai Purwakarta.
"Penyidik yang bertindak di sini adalah Bea Cukai," tuturnya.
"Apakah nanti disidangkan atau disita, kita serahkan ke Bea Cukai," tambahnya.***