AKSARA JABAR - Tim jaksa melakukan eksekusi penahanan terhadap Ruslan dan Rosmawati yang berstatus terpidana korupsi dalam rekayasa kredit di BPR Binong.
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Subang Jakson Sigalingging SH mengatakan kedua terdakwa sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, pihaknya pun melanjutkan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya pengadilan tingkat akhir tersebut mengabulkan atau sepakat dengan kasasi yang diajukan.
" Ya akhirnya kasasi kita dikabulkan " ujarnya.
Baca Juga: Pj Bupati Sorong Terjaring OTT, KPK Tahan 6 Tersangka
Ia mengatakan, tuntutan JPU sebelum nya untuk terdakwa 9 tahun penjara, namun ketika kasasi, dua terdakwa di eksekusi dengan pidana.
Pihaknya pun mengklaim ada potensi pengembalian uang negara, karena dua terdakwa berjanji akan mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya ke BPR Subang dengan cara menyicilnya.
Jakson mengatakan, terdakwa Rosmawaty dan Ruslan saat ini sudah di tahan di lapas Suka miskin Bandung, sementara terdakwa lainnya Yudi yang merupakan karyawan BPR Binong saat ini masih mengikuti persidangan di Pengadilan Negri Tipikor Bandung
Seperti diketahui para terdakwa melakukan rekayasa jaminan terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman, agar dana dari BPR Binong Cair, namun aksi para terdakwa terungkap saat ada audit BPKP Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Prihatin Kondisi Subang, Konsorsium Gelar Dialog Kebangsaan
Terdakwa Rosmawaty ( 62 ) warga Subang, dan Ruslan ( 53 ) pegawai BPR, awalnya di tuntut 9 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Subang, namun majelis hakim persidangan T. Benny Eko.SH memvonis kedua terdakwa dengan putusan bebas dari pidana ( murni ) pada tanggal 29 Mei 2023.
Pihak JPU Kejari Subang pun melakukan upaya kasasi, karena terdakwa dinilai bersalah.
Ketua Majelis Mahkamah Agung Eddy Army mengatakan dalam kasasi perkara BPR Binong Kabupaten Subang, mengabulkan kasasi dari JPU karena Terdakwa dinilai melakukan tindakan korupsi dan menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 2 undang - undang Tipikor.
"Pidana 5 tahun penjara dan denda 400 juta subsidair 3 bulan, dengan uang pengganti Rp992.475.000 subsidair 3 tahun penjara" katanya.***