Baca Juga: Kadin Subang Bentuk Tim Khusus, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Pemkab
Dipenghujung tahun 2022, Geosindo sudah turut membantu dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan wilayah batas desa baik yang dilaksanakan oleh DPMD Provinsi Jawa Barat maupun diwilayah lain di seluruh penjuru negeri.
Diketahui dari 2.531 desa yang terverifikasi di Jawa Barat, hampir seribu desa diantaranya adalah desa berhasil di petakan oleh Geosindo.
Pemetaan batas wilayah ini penting untuk segera dilakukan, karena hal ini berhubungan dengan kondisi ekonomi, pendataan penduduk, penertiban adminstrasi pemerintahan, peningkatan pelayanan terhadap penduduk dan mendorong pemanfaatan potensi sumber daya, mendorong percepatan percepatan pembangunan desa, peningkatan pendapatan desa, percepatan recovery ekonomi nasional, dan juga dengan adanya data yang akurat dapat mempermudah perencanaan pembangunan wilayah dan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa sebagaimana PERMENDES No.07 Tahun 2023 tentang prioritas angaran desa , dimana dikatakan bahwa desa hanya boleh melakukan pengembangan potensi desa, apabila tidak akan menimbulkan konflik vertikal, sehigga permasalahan batas wilayah ini harus segera diselesaikan.
"Diharapkan negara hadir dalam melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa," pungkas Rheza saat ditemui di Bogor.
Baca Juga: Pemkab Subang akan Renovasi Alun-alun Pada Maret 2023, Warganet: Mending Jalan Bos yang Dibenerin
Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri, dari 74.961 desa yang tersebar di 57 kabupaten pada 21 provinsi, baru 2.111 atau 2,8 persen yang telah mengesahkan batas desa.
Mereka juga tercatat telah menyampaikan Peraturan Bupati atau Wali Kota kepada Kemendagri.
Berdasarkan data tersebut, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran kepada bupati maupun wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing.
Mendagri juga meminta gubernur turut mendorong bupati atau wali kota untuk menyelesaikan persoalan tersebut.