Adapun layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan pada UU Nomor 22 tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan tersebut berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Selain itu, jika akan melakukan perpanjangan masa aktif SIM dan tidak dapat mengunjungi lokasi SIM keliling Subang, Anda dapat mengunjungi kantor Satpas yang berlokasi di Jalan K.S Tubun No.8, Cigadung, Kec.Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Demikian informasi mengenai lokasi SIM keliling di Subang Senin, 23 Januari 2023. Semoga bermanfaat.***