UMK Jawa Barat Naik 7,09 Persen, Ini Kota dengan UMK Tertinggi, Capai Rp5 Juta?

- 8 Desember 2022, 13:57 WIB
 Ilustrasi daftar UMK Jawa Barat 2023.
Ilustrasi daftar UMK Jawa Barat 2023. //Instagram.com/@bank_indonesia/

AKSARA JABAR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota.

Penetapan UMK 2023 tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi dikutip Aksara Jabar dari laman resmi Pemprov Jabar pada Rabu, 7 Desember 2022.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Event Dukung Neymar Jr di Mobile Legends Desember 2022, Klaim Hadiah Emote dan Skin Gratis

Taufik menerangkan, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Sehingga upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menambahkan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, hal ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," sambungnya.

Sementara itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini 8 Desember 2022: Ada Pertandingan 8 Besar Piala Dunia Inggris vs Prancis?

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x