AKSARA JABAR - UMK Jawa Barat 2023 sudah sah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kenaikan upah minimum kabupaten/kota Jabar tersebut diusulkan oleh bupati/wali kota Jabar.
Penetapan UMK 2023 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi dikutip Aksara Jabar dari laman resmi Pemprov Jabar pada Rabu 7 Desember 2022.
Taufik menambahkan, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
Berdasarkan pengumuman tersebut, upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Taufik menerangkan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, hal ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini 8 Desember 2022: Ada Pertandingan 8 Besar Piala Dunia Inggris vs Prancis?
"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," sambungnya.