Berani Tambang Tanah Tanpa Izin di Cipendeuy, Polres Subang Berhasil Ringkus Pelaku Usaha

- 2 September 2022, 11:56 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi menunjukkan barang bukti excavator.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi menunjukkan barang bukti excavator. /Kanda/Aksarajabar.com

AKSARAJABAR- Polres Subang melalui Sat Reskrim Polres Subang berhasil ungkap prakter penambangan tanah ilegal di Kampung Cibeuying, Kecamatan Cipendeuy.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi, dan jajaran memimpin langsung Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Subang, pada Jumat 2 September 2022.

Mantan Kapolres Sukabumi Kota itu mengatakan, penambangan ilegal tersebut dilakukan oleh tersangka NR, warga Sukamelang, Kabupatén Subang.

Baca Juga: Besok 3 September 2022, PLN Bakal Lakukan Pemadaman Listrik di Beberapa Wilayah Subang Kota

"Kegiatan usaha pertambangan tersebut tanpa dilengkapi izin dari pemerintah (BKPM RI)," ujar AKBP Sumarni.

Dari konferensi pers itu, Kapolres Subang menjelaskan, jenis material tambang yang diusahakan itu adalah tanah merah.

"Rencananya tanah merah itu akan di jual ke sebuah proyek pembangunan pabrik di daerah Purwakarta," imbuhnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Ini Rincian Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Dosen

NR, kata Kapolres Subang, baru melaksanakan praktek ilegal tersebut selama tiga minggu, tetapi jumlau tanah yang bisa ditambang secara proporsional ditaksir sekitar 50 rit.

Namun, jumlah tanah merah yang saat ini berhasil ditambang itu baru sebanyak 20 rit.

"Harga jual tanah merah tersebut Rp950. 000/ rit," imbuhnya.

Baca Juga: Manfaat Minum Teh, Bisa Kurangi Resiko Kematian hingga Cegah Gigi Berlubang

Saat ini Polres Subang telah mengamankan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit excavator merk Kobelco SK-200 warna hijau, empat unit kendaraan Dump Truk Indeks 22 kubik, dan dua buah Buku Surat Jalan.

NR disangkakan Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Editor: Kanda Yusuf Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x