6 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Subang

- 5 Agustus 2022, 11:19 WIB
Konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis 4 Agustus 2022.
Konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis 4 Agustus 2022. /Kanda/AKSARA JABAR


AKSARA JABAR - Polres Subang melalui Penyidik Unit Reskrim Polsek Pagaden dan Binong, berhasil meringkus enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Subang AKBP Sumarni memaparkan, Polsek Pagaden berhasil menangkap empat pelaku Curanmor yakni CA yang merupakan warga Indramayu, AN, SA, dan WR yang merupakan warga Kabupaten Subang.

"Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak jendela rumah korban dan menyambil barang yang terdapat di dalam rumah tersebut," ujarnya, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Penyidik Tahan Bharada E di Rutan Bareskrim

Barang yang dirampas dari aksi tersebut yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah Hp merk Oppo warna hitam Cristal kemudian satu Hp  merk Oppo A92 kemudian dan satu Hp merk Oppo A16.

Menurut Kapolres Subang, ada dua pelaku utama yaitu inisial A dan C, sedangkan yang membantu pencurian yaitu inisial nya S dan W keduanya tinggal di kecamatan Cipunagara.

“Pelaku utama tadi sama tinggalnya di Cipunagara juga yang satunya inisial C di Indramayu,” imbuynya.

Baca Juga: Termasuk Ferdy Sambo, Inilah Daftar Nama 15 Perwira Polri yang Dimutasi Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Sementara itu, dengan kasus yang sama, Polsek Binong berhasil mengamankan dua pelaku yakni MS dan MB yang mencuri dua sepeda motor.

"Para pelaku mencari sasaran, begitu ada sepeda motor yang pemiliknya lengah, mereka beraksi dengan menggunakan kunci leter T. Setelah itu, sepeda motor dibawa kabur. Akhirnya, pelaku ditangkap," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah BPKB motor, dua buah kunci kontak, satu buah kunci kontak motor Yamaha Mio.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku kenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.***

Editor: Kanda Yusuf Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x