AKSARAJABAR - Pengalihan arus lalu lintas diberlakukan selama masa PPKM darurat di Subang.
Seperti diketahui PPKM darurat Jawa-Bali di Subang kini di perpanjangan kembali mulai dari 3-9 Agustus 2021.
Selain ditetapkan sebagai Kabupaten yang harus menerapkan PPKM level 4, di wilayah subang juga terdapat penyekatan arus lalu lintas.
Ada dua klasifikasi penyekatan yang ada di wilayah Kabupaten Subang yaitu ring 1 dan ring 2.
Kepala Unit Kamsel Satlantas Polres Subang Ipda Sahroni mengatakan, penyekatan ring 2 terdapat dua titik penyekatan.
"Untuk ring 2 berlokasi di gerbang tol Cilameri dan Pos Tangkubanparahu perbatasan Subang-Bandung, kami periksa kendaraan yang melintas dari luar kota kita pastikan mereka bawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan keterangan swab antigen," ujar Ipda Sahroni ketika ditemui di Mapolres Subang, Selasa 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Cabang Olahraga Esport Subang Gencarkan Sosialisasi, Bentuk Pengurus Tingkat Kecamatan
Setiap harinya ratusan kendaraan yang kedapatan tak membawa persyaratan tersebut terpaksa diputar balik sesuai aturan yang berlaku pada pelaksanaan PPKM darurat.