AKSARAJABAR - Verifikasi awal terhadap Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit, dalam Manajemen ASN di Lingkungan pemerintah Kabupaten Subang dibuka oleh Bupati Subang, H.Ruhimat di Ruang Rapat Segitiga Rumah Dinas Bupati, Kamis 22 Juli 2021.
Acara yang diadakan secara virtual itu merupakan upaya pelaksanaan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun dalam Pelaksanaannya sistem ini dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Komisioner KASN wilayah II Mustari Irawan menuturkan, verifikasi ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban KASN untuk memastikan pelaksanaan Sistem Merit dilaksanakan dengan baik oleh seluruh Instansi Pemerintah.
Mustari menekankan bahwa Sistem Merit ini penting dalam manajemen ASN karena pemerintah membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas, dilihat dari sisi kualifikasi, kompetensi dan pengalamannya.
Sistem merit memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan sumber daya aparatur yang diharapkan.