Dilarang Melapak Penjual Hewan Qurban di Subang Jual Hewan Ternak Online, Kemenag: Memotongnya juga di RPH

- 16 Juli 2021, 10:00 WIB
Hewan qurban milik Jeje didagangkan online
Hewan qurban milik Jeje didagangkan online /Igun Aksara Jabar

AKSARAJABAR - Akibat dilarang membuka lapak, penjual hewan qurban di Subang terpaksa menjual hewan kurban melalui online.

Kendati kebanyakan dari para penjual hewan qurban di Subang mengaku masih gagap teknologi, namun mereka terpaksa harus mendadak belajar demi menjual hewan-hewan ternaknya, sebagai hewan qurban.

Seperti yang dituturkan salah satu peternak asal Cikawali Subang, Jeje Jaenal Muttaqin mengaku sampai hari ini masih gagap pada penggunaan teknologi, namun tak hilang akal, melalui anak dan cucu, bahkan menantunya dimintai bantuan untuk memasrkan hewan ternaknya.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 15 Juli 2021: Hentikan Aksi Nino, Andin Berikan Akta Lahir Reyna

"Saya karena kurang begitu paham ke hape itu ya saya suruh aja anak, menantu, cucu, untuk bantu memasarkan, hasilnya ya alhamdulilah," paparnya saat ditemui di kandang hewan ternaknya pada Kamis 15 Juli 2021.

Selain itu, adanya kelompok sesama peternak penjual juga diakuinya cukup membantu penjualan hewan qurban, terlebih saat PPKM Darurat seperti saat ini.

"Ada sesama peternak, kalau itu bisa komunikasi dengan hape biasa, perlu domba 3 ekor, via telpon itu, nanti kita siapkan, baru diangkut, gitu paling," tambahnya.

Baca Juga: Live Streaming Badai Pasti Berlalu Malam Ini 15 Juli 2021: Melihat Sisca Diusir Chris Ingin Membantunya

Tidak hanya penjualannya saja, penyembelihan hingga pembagian dagiang hewan qurban juga diatur oleh peraturan pemerintah, hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kemenag Subang, Agus Sutisna.

Menurutnya hal tersebut diatur sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 17 tahun 2021, tentang tata cara Peribadahan di masa PPKM Darurat Jawa Bali. Pelaksanan Penyembelihan hewan kurban, hanya diperbolehkan pada 3 hari tasyrik, karena tepat pada hari H Lebaran Idul Adha, hari terakhir diberlakukannya PPKM Darurat Jawa Bali, penyembelihan hewan qurban pun harus diserahkan kepada rumah potong hewan (RPH).

"Untuk di Subang, masyarakat yang akan melaksanakan qurban, diserahkan ke RPH yang ada di Kalijati," ujar Agus.

Baca Juga: Live Streaming Buku Harian Seorang Istri Malam Ini 15 Juli 2021: Pasha Menanyakan Masa Lalunya Pada Bu Sari

Sementara itu, daging qurban kata Kepala Kemenag, dibagikan oleh petugas kepada penerima daging qurban. Dengan menggunakan protokol kesehatan covid, secara ketat.

"Untuk daging qurban, akan dibagikan oleh petugas, dengan menggunakan prokes ketat," terangnya.

Imbauan ini diharapkan Agus, masyarakat Subang patuh dan taat terhadap SE Menag RI dan SE Bupati Subang, tentang pelaksanaan Idul Qurban di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: 6 Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM Ini Belum Ada Pelamar, Peluang Jadi PNS Lebih Besar

"Dalam hal ini pemerintah lakukan demi memutus mata rantai penularan covid-19," pungkas Kepala Kemenag Subang.***

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x