Satu dari Tiga Pelaku Pengedar Narkotika di Sumedang Terancam Hukuman Mati

- 22 Februari 2021, 16:00 WIB
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021.
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021. /Igun Gunawan/Aksara Jabar

AKSARAJABAR – Polres Sumedang menerapkan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang Narkotika terhadap MJ alias Kaka. Dia terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, tersangka Kaka diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka polisi mendapati 24 paket sabu yang dimasukan ke dalam pelastik klip bening dengan ukuran 8x5 centimeter, dan 2 lainnya dimasukan ke pelastik klip bening ukuran 3x2 cm. Paketan tersebut dimasukan tersangka dalam sebuah bungkus rokok.

“Semua barang bukti disimpan di dalam saku celana sebelah kanan depan yang sedang digunakan pelaku saat itu,” ujar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang. Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Tidak Cukup Akurat, Dinkes Bandung Minta Bantuan Proses Registrasi Para Lansia

Lebih lanjut dia menyebutkan dari hasil pengembangan, ternyata tersangka bukan merupakan pemilik barang tersebut.  

 “Tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut bukan merupakan miliknya, melainkan milik saudara E alias Pablo yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Adapun dalam perkara ini tersangka MJYO diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Tersangka dikatakan Kapolres dibekuk pihak kepolisian saat sedang berada di Pinggir Jalan Raya Cirebon-Bandung dibetulan SPBU Ciromed, Kecamatan Tanjungsari, pada pukul 18.30 WIB. Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Yana Mulyana Mengharapkan Mahasiswa Turut Mengabdi Menuntaskan Masalah Masyarakat Kecil dan Pandemi Covid-19

Selain berhasil membongkar sindikat pengendar Narkotika di wilayah di wilayah Tanjungsari polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka dengan kasus sama berinisial HH alias Elan di Kecamatan Ujung Jaya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x