AKSARAJABAR – Organisasi Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah segera menerbitkan surat keputusan (SK) alokasi pupuk bersubsidi.
Otong Wiranta selaku Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat menjelaskan alokasi dan ketetapan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang diterbitkan akhir Desember 2020.
Dikatakan dia, peraturan tersebut harus diikuti dengan SK yang diterbitkan dinas pertanian di 514 kabupaten / kota agar pupuk subsidi dapat disalurkan oleh produsen dan distributor kepada petani.
Baca Juga: Polisi Tingkatkan Patroli Pasca Ratusan Komputer Sekolah di Cianjur Digasak Maling
"Padahal, SK Mentan sudah terbit dan harus disusul oleh SK dinas pertanian di provinsi dan kabupaten/kota. Di lapangan sedang puncak pemakaian pupuk," kata Otong seperti diberitakan Antara. Jumat, 15 Januari 2021.
Otong menjelaskan bahwa SK di tingkat pemerintah provinsi sudah diterbitkan, namun belum diterbitkan di tingkat kabupaten. ***