Wali Kota Cimaha Dicokok KPK, Gubernur Jabar: Saya Sedih, Sangat Prihatin

- 28 November 2020, 23:25 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu (28/11/2020).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu (28/11/2020). /Humas Jabar/
AKSARAJABAR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku sedih dengan dicokoknya Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Ajay diduga terlibat dalam kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi pada tahun anggaran 2018-2020.
 
"Saya sangat sedih sangat prihatin, saya kenal baik dengan Pak Ajay sering banyak berinteraksi. Saya tidak menduga ada hal yang melanggar aturan yang akhirnya menjadi sebuah perkara," ujar gubernur yang akrab disapa Emil di Bandung, seperti dikutip AKSARAJABAR dari laman PRFMNEWS dengan judul Ajay Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Buka Suara: Saya Sedih, Sangat Prihatin. Sabtu, 28 November 2020.
 
Meski demikian menurut Gubernur yang karib disapa Emil ini, dia menghormati proses hukum terhadap Ajay yang saat ini tengah berjalan di KPK. Dia juga meminta Ajay untuk mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya.
 
 
"Saya sampaikan pak Ajay ikuti proses hukum sebaik-baiknya, sampaikan sejujur-jujurnya apa adanya dan saya doakan segera bisa melewati ini," kata Emil.
 
Kepada kepala daerah lain ia mengajak agar kasus yang menjerat Wali Kota Cimahi ketiga itu menjadi pelajaran untuk selalu menjaga integritas. Pasalnya, sudah berkali-kali kepala daerah di Jabar yang terjerat kasus korupsi.
 
"Kepala daerah lain harusnya belajar ya, sudah berkali-kali kejadian. Mohon untuk selalu menjaga integritas karena beberapa daerah di Jabar sudah berkali-kali di kota atau kabupaten yang sama termasuk Cimahi. Jadi ini jadi pelajaran agar fokus pemimpin pengabdian dan menjaga integritas dalam pembangunan," kata Emil.
 
 
Sebagaininformasi Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari ini Sabtu 28 November 2020. Ajay langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga ditahan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.***Rian Firmansyah

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x