Dua Jambret Ditangkap Satreskrim Polres Subang, Empat Orang Masih Buron, Ini Kronologisnya

- 27 November 2020, 15:06 WIB
AKBP Aries Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam yang figunakan pelaku melancarkan aksinya di sekitar Jalan Pantura Ciasem Subang
AKBP Aries Kurniawan saat memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam yang figunakan pelaku melancarkan aksinya di sekitar Jalan Pantura Ciasem Subang /Tim Aksarajabar/

AKSARAJABAR - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Subang diamankan Polres Subang, dijelaskan Kapores Subang, AKBP Aries Kurniawan dalam press conference di Mako Polres Subang, pada Jumat 27 November 2020.

Kapolres menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 20 November 2020, di Jalan Raya Pantura Kecamatan Ciasem, Desa Ciasem Girang, Kabupaten Subang.

"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, yang diduga dilakukan oleh para pelaku berjumlah 6 orang, dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, dan membawa sebuah golok dan pisau," jelas Kapolres.

Baca Juga: Rapat Dengar Pendapat KONI Subang, Cabor Tempuh Saja Tata Cara atau Prosedur Sesuai AD/ART

Ditambahkan Kapolres, pelaku bermodus dengan cara memepet kendaraan korban, hingga korban berhenti, kemudian menodongkan senjata tajam berupa pisau, dan kemudian mengambil 2 buah handphone milik korban.

"Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial T S dan S K, keduanya merupakan Warga Kabupaten Karawang," tambah Kapolres.

Adapun kronologis penangkapan, saat tim Buser sedang melaksanakan penyelidikan di daerah Ciasem, mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Curas di TKP, Jalan Raya Pantura.

Baca Juga: Baru Terima Rp400 Juta, Walikota Cimahi Sudah Keburu Kena Ciduk KPK, Harusnya Dapat Rp3 M

Tim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari informasi yang didapat, pada hari Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Buser Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbesi.

"Kemudian pelaku dibawa ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan seluruh pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut, dan untuk sementara 4 orang saat ini masih dalam pencarian, alias buron," tambah Kapolres lagi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya 1 unit kendaraan roda dua, merek Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, kemudian satu unit handphone merk Oppo, warna biru muda dan 1 buah pisau.***

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x