PPKM Diperpanjang, Kemenhub Jelaskan Soal Transportasi : 4 SE Soal Perjalanan Dalam Negeri Masih Berlaku

- 3 Agustus 2021, 19:13 WIB
PPKM LEVEL 4 Diperpanjang, Kemenhub: 4 SE Soal Perjalanan Dalam Negeri Masih Berlaku
PPKM LEVEL 4 Diperpanjang, Kemenhub: 4 SE Soal Perjalanan Dalam Negeri Masih Berlaku /dephub.go.id

AKSARA JABAR- Kementrian Perhubungan (KEMENHUB) memastikan aturan syarat perjalanan transportasi dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 saat PPKM Level 4 diperpanjang masih berlaku.

Hal itu tertuang pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

Dikutip dari laman resmi Kemenhub, Ada 4 Surat Edaran (SE) tentang yang telah diterbitkan terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bisa Cek Di sini, Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag, Kemendikbud, Kemenhub dan Kemenkumham 2021

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkam secara resmi perpanjangan PPKM Level 4 pada Senin, 2 Agustus 2021

“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data terakhir agar pilihan kita tepat untuk kesehatan dan perekonomian,” kata Presiden Jokowi, Senin malam, 2 Agustus 2021.

Menurutnya, PPKM yang diberlakukan sebelumnya pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 berdampak baik untuk menekan kasus aktif Covid-19.

Selain itu, tingkat kesembuhan dan jumlah keterisian kamar dirumah sakit menurun.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Dephub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x